SERANG NEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil investigasi peristiwa penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.
Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa meninggalnya 4 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menuturkan pada saat di KM 50 Tol Cikampek, dua orang laskar FPI ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara itu, empat orang lainnya, dikatakan Choirul Anam masih alam komdisi hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: 5 Calon Kaporli Siap Berebut Restu Jokowi, Mahfud MD Akui Serahkan Daftar Nama Ini
Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan 7 Proyektor, 4 Selongsong
Dituturkan Choirul Anam, laskar yang dibawa petugas itu kemudian (dari informasi petugas) ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya karena melawan dan mengancam keselamatan petugas.
"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam.
Dikatakan Choirul Anam terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme.