Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Adapun syarat pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. WNI, dibuktikan dengan NIK KTP aktif.
2. Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan.
3. Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
4. Memiliki rekening aktif.
5. Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Empat Kemungkinan Penyebab BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ditolak dan NIK KTP Tidak Terdaftar
Untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT tersebut, pekerja juga bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Whatsapp sebagai berikut:
1. Akses link https://kemnaker.go.id