Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 12, ini Syarat & Besaran Insentif Bagi Penerimanya

- 5 Januari 2021, 17:22 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja /Ringtimes Bali/

3. Perwakilan Rakyat Daerah;

4. Aparatur Sipil Negara;

5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

8. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Al Diancam Erlangga, Bagaimana Kondisi Andin, Sinetron Ikatan Cinta 5 Januari 2021 

Berikut tata cara pendaftara Kartu Prakerja agar lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 12, berikut caranya:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah