3. Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Aparatur Sipil Negara;
5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
8. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca Juga: Al Diancam Erlangga, Bagaimana Kondisi Andin, Sinetron Ikatan Cinta 5 Januari 2021
Berikut tata cara pendaftara Kartu Prakerja agar lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 12, berikut caranya:
1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK