1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Setelah mendaftar panitia akan melakukan verifikasi peserta yang mendaftar akan memenuhi kriteria atau tidak.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK. Kartu Prakerja juga diperuntukan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kesehatan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Mahfud MD: Kondisinya Lebih Membaik
Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan