Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 12, ini Syarat & Besaran Insentif Bagi Penerimanya

- 5 Januari 2021, 17:22 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja /Ringtimes Bali/

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Setelah mendaftar panitia akan melakukan verifikasi peserta yang mendaftar akan memenuhi kriteria atau tidak.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK. Kartu Prakerja juga diperuntukan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kesehatan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Mahfud MD: Kondisinya Lebih Membaik

Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah