Mengenal 6 Fitur Baru Aplikasi Mobile JKN, Bisa Skrining Covid-19 

- 27 Desember 2020, 11:49 WIB
Aplikasi Mobile JKN makin memudahkan peserta BPJS Kesehatan
Aplikasi Mobile JKN makin memudahkan peserta BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan/

Fitur untuk melihat ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap.

5. Konsultasi dokter. 

Fitur untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. 

Fitur ini dikeluarkan untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.

6. Skrining mandiri Covid-19. 

Fitur terbaru untuk memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.

Baca Juga: Belum Dicairkan, Tenang Pencairan BSU BLT Kemdikbud Rp1,8 Juta Diperpanjang Hingga 2021

Untuk menggunakan fitur-fitur di dalam aplikasi Mobile JKN Anda harus mendaftar lebih dulu. 

Adapun cara mendaftar aplikasi Mobile JKN adalah dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
  2. Klik Daftar.
  3. Klik Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”.
  5. Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya.
  6. Akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya.
  7. Masukkan data diri sesuai yang diminta.
  8. Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi.
  9. Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan.
  10. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut. Buka pesan email itu dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
  11. Anda akan menemukan tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email.
  12. Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS.
  13. Setelah melakukan pembayaran Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Menko Polhukam Keluarkan Pernyataan Heboh, Sebut Ada yang Kuasai Tanah Negara Capai Ratusan Hektare

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah