Mengenal 6 Fitur Baru Aplikasi Mobile JKN, Bisa Skrining Covid-19 

- 27 Desember 2020, 11:49 WIB
Aplikasi Mobile JKN makin memudahkan peserta BPJS Kesehatan
Aplikasi Mobile JKN makin memudahkan peserta BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan/

Cara daftar aplikasi Mobile JKN bagi peserta BPJS Kesehatan:

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store
  • Klik menu Aktivasi Akun
  • Masukkan data-data seperti:
  • Nomor kartu BPJS
  • Nomor KTP / NIK
  • Tanggal Lahir
  • Nama ibu kandung
  • Email
  • Nomor telepon genggam
  • Password
  • Konfirmasi password
  • Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan data yang telah didaftarkan pada BPJS Kesehatan sebelumnya.
  • Buka email yang terdaftar untuk melihat kode aktivasi yang telah dikirimkan oleh sistem Mobile JKN.
  • Masukkan kode aktivasi tersebut pada bagian verifikasi pendaftaran aplikasi Mobile JKN lalu klik verify.
  • Setelah verifikasi berhasil, kamu bisa login dan menggunakan fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi Mobile JKN tersebut.

Baca Juga: Belum Dicairkan, Tenang Pencairan BSU BLT Kemdikbud Rp1,8 Juta Diperpanjang Hingga 2021

Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, agar fasilitas kesehatan dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan, beberapa indikator dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama.

Di antaranya, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait iur biaya, aduan peserta terkait diskriminas pelayanan, serta aduan peserta terkait kuota kamar perawatan.  

Selain itu rumah sakit juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.

Baca Juga: Sadis! Gegara Uang Dipakai Beli Rokok, Pria Ini Ditusuk Teman Sendiri Hingga Tewas

"Sampai dengan Oktober tahun 2020 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama mencapai 88,3%," jelas Unting di Jakarta, dikutip SERANG NEWS dari Indonesia.go.id Minggu 27 Desember 2020. 

Sampai dengan 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan, mencapai 2.071 rumah sakit 94 persen dansebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, 2.082 rumah sakit 95 persen sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares (bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id).

Baca Juga: Sepi Tamu Jelang Tahun Baru 2021, Hotel Allisa Resot Yakinkan Pengunjung Aman dari Covid-19

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah