Login di apb.kemdikbud.go.id, Cara dan Cek BLT APB Sebesar Rp1 Juta

- 24 Desember 2020, 17:37 WIB
Ilustrasi: Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah /PIxabay/EmAji

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Cair Desember

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak Covid-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair 2021, Ini Penjelasan Menteri Ida Fauziyah

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank)
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan)
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Cara Cetak SPTJM dan Dokumen Kelengkapan Agar BSU Kemenag Cair

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah Covid-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah Covid-19
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah Covid-19 terjadi dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah Covid-19 terjadi.

Baca Juga: Login Simpatika.kemenag.go.id, BSU Guru Honorer Non PNS Cair Hari Ini

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. 

Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah