SERANG NEWS - Mabes Polri menegaskan jika pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas dimana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Ribuan Umat Islam Banten Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Baca Juga: Mengharukan, di Dalam Penjara Habib Rizieq Kirim Surat untuk Keluarga
Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan.
Melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital tekhnologi informasi.
“HRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan,” kata dia saat di mintai keterangan oleh awak media, Senin 14 Desember kemarin.
Baca Juga: Dicecar 84 Pertanyaan Selama 12 Jam, Habib Rizieq Kenakan Rompi Orange Tahanan