SERANG NEWS- DPRD bersama Pemkab Tangerang meresmikan empat Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Setwan Kabupaten Tangerang, Senin, 14 Desember 2020.
Adapun empat Raperda yang disahkan yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja tahun 2020-2040
Baca Juga: Bupati Tangerang A Zaki Iskandar Ajak Ulama Bersinergi, Soal Apa ?
Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkot Tangerang Tutup GOR dan Stadion
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan pada hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan persetujuan bersama terhadap empat Raperda menjadi Perda Kabupaten Tangerang.
Ia mengharapkan Perda yang baru disahkan tersebut dapat benar-benar berjalan sesuai harapan dan keinginan kita semua dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
"Semoga Perda ini berjalan dengan transparan akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Tebar 3 Ribu Benih Nila dan 1 Ton Benih Lele
Dalam sambutannya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, persetujuan bersama terhadap empat Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Terutama dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Tentu saja dengan telah ditetapkannya Persetujuan bersama pada Rapat Paripurna ini, kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama," katanya.
Baca Juga: Polisi Periksa 11 Saksi, Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Acara Haul di Tangerang
Atas nama jajaran eksekutif, Bupati menyampaikan terima kasih yang sedalam- dalamnya kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas empat Perda Eksekutif yang disampaikan.
"Saya mengimbau kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti keempat Perda yang baru saja ditetapkan, dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas keempat Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Bupati minta OPD untuk segera dilakukannya Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing.
Baca Juga: Tegas, Sekda Ingatkan ASN Pemkab Serang Tidak Terkena Pidana Pilkada
Agar Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan serta target capaian yang kita inginkan dapat terwujud sesuai dengan harapan kita semua.***