Cair Desember, Berikut Langkah Mencairkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

- 13 Desember 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

Dokumen penting yang wajib dibawa oleh penerima ketika akan carikan uang BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 di Bank Penyalur diantaranya:

Baca Juga: Kabar Gembira BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Terus Disalurkan 

  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: BSU Kemenag Hari Ini Cair Buruan Cek Simpatika Kemenag, Begini Caranya

Pada saat akan melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 tahap 2 di bank penyalur, pelaku UMKM melengkapi data-data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat, tempat tinggal
  3. Jenis Bidang Usaha
  4. Foto Usaha
  5. Nomor telepon yang bisa dihubungi. 

Semua data yang diisi harus sesuai dengan data pada saat pelaku UMKM mengajukan pendaftaran di lembaga penyalur.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Cair Besok, Lengkapi Persyaratan dan Cek Nama Guru Penerima Upah di Sini

Bagi pelaku usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha. 

  1. Lembaga Pengusul Banpres Produktif UMKM atau BLT UMKM Rp2,4 juta antara lain: 
  2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota 
  3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum 
  4. Kementerian/Lembaga 
  5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OjK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca Juga: BSU Pegawai Non-PNS Cair Akhir November, Cek Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 1,8 Juta

Banpres Produktif UMKM atau BLT UMKM ini tidak bisa diwariskan karena Banpres Produktif ini untuk usaha Mikro jadi tidak bisa diwariskan.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x