SERANG NEWS - Kabar gembira bagi non-pegawai negeri sipil (Non-PNS). Hal ini menyusul akan dicairkannya bantuan sosial atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU senilai Rp 1,8 juta dari pemerintah ini mulai dicairkan pada akhir November 2020. Bantua untuk membantu para guru Non-PNS yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Tidak Perlu ke ATM Mengecek Subsidi Gaji Cair atau Belum, Cukup Cek Link di Sini
Kemudian 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah senilai Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta pada Selasa, 17 November 2020 yang dilansir Serangnews.com dari Pikiran Rakyat.com.
Baca Juga: BLT Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair, Menaker: ini untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19
Nadiem berharap BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS Kemendikbud.