Cara Cek BLT BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 11 Desember 2020, 15:12 WIB
Informasi Terkait BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta
Informasi Terkait BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta /

"Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas Mendikbud Nadiem

Baca Juga: Catat dan Segera Cek! 5 BLT Ini Cair Bulan Desember 2020

Bagi anda guru honorer, dosen dan tenaga pendidik bisa cek online daftar penerima dan status pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Ada beberapa syarat, mekanisme pencairan, dan berkas yang perlu diketahui para penerima agar bantuan Rp1,8 juta dari Kemendikbud ini bisa cair.

Berikut merupakan syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan.

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur.
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Dikutip Serang News dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Dapat BLT Subaidi Upah Rp2,8 Juta, Cek BSU PTK Non PNS di  info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah