"Mereka akan bertugas bergantian dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat," katanya.
Gus Yaqut sangat prihatin atas terjadinya aksi pengepungan di rumah Mahfud, sebab selama ini rumah di Pamekasan tersebut bukan dihuni oleh Mahfud, namun oleh orang tuanya.
Ia mengatakan bahwa cara-cara menyampaikan aspirasi dengan mendatangi rumah seseorang tanpa izin juga tak bisa dibenarkan.
Baca Juga: TBM IKRA Lebak Pari Terima Program Silang Layan Buku dari DKP Provinsi Banten
Lebih-Lebih, lanjut dia, aksi mereka tidak sepengetahuan aparat dan lebih sebagai aksi provokasi dan menebar ancaman.
Untuk itu, Gus Yaqut berharap agar kasus pengepungan rumah Mahfud MD ini segera diusut tuntas dan meminta kepolisian untuk tidak gentar karena jika dibiarkan cara-cara preman seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi di Indonesia.
"Jika tidak suka atas kebijakan, misalnya, salurkanlah dengan cara yang benar. Bisa dialog atau gunakan jalur hukum. Apalagi kita ini orang beradab, jangan pakai cara jalanan seperti itu," kata Gus Yaqut.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network, Setahun Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Seluruh Indonesia
Seperti diketahui, Selasa siang sekitar pukul 13.45 WIB, rumah Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba digeruduk ratusan orang yang datang dengan menumpang beberapa truk.
Di depan rumah Mahfud, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi. Sebelum mengepung rumah orang tua Mahfud, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.