SERANG NEWS - Samsat keliling kembali dibuka Polda Metro Jaya di beberapa lokasi Jabodetabek untuk melayani warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Baca Juga: Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Ini Lokasi yang Berpotensi Terdampak
Untuk lokasinya, layanan Samsat hari ini Rabu 2 Desember 2020 akan dibukan di 14 lokasi yang akan menerima layanan dari pukul 08.00hingga pukul 14.00.
Berikut lokasi yang bisa dikunjungi hari ini.
Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun Selama Tiga Hari
Jakarta Selatan: lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur
Kota Tangerang : halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Airport Bandara Tangerang (depan Polsek Benda).
Ciledug : halaman Samsat Ciledug dan Giant Cipondoh, Ciledug
Baca Juga: Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Jarak Luncur 2 hingga 11 KM
Serpong : halaman parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong
Ciputat : halaman parkir Samsat Ciputat dan halaman parkir Gerai Bintaro Ciputat
Kelapa Dua : halaman parkir Samsat Kelapa Dua dan Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua
Kota Bekasi : halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi : halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Baca Juga: Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, KPK Dalami Ada Tidak Keterlibatan Ngabalin
Kota Depok : halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok
Cinere : halaman parkir Samsat Cinere
Dikutip SerangNews.com dari PMJNews, bagi yang ingin mendatangi layanan samsat keliling, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.***