Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Usul Libur Panjang Nataru Dipersingkat 

- 29 November 2020, 18:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Tangkapan layar/instagram @ridwankamil

Baca Juga: Tips Mudah Membuat Roti Bakar Hanya dengan Tiga Bahan Ini

"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Kang Emil. 

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021. 

Rinciannya, Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal, Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan, Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020, dan 1 Januari 2021 libur tahun baru. 

Baca Juga: Kedatangan TNI dan Polri ke Papua Untuk Stabilkan Keamanan 

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.  

Meski begitu, Kang Emil mengatakan, ada peningkatan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dibandingkan pada libur panjang Agustus lalu. 

Kesimpulannya, menurut Kang Emil, libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19 namun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pun meningkat. 

Baca Juga: Polisi Dalami Kaburnya Habib Rizieq, RS UMMI Lepas Tanggungjawab

"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan Covid-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat," tutur Kang Emil. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah