Warga DKI Jakarta Tolak Rapid dan Swab, Siap-siap Didenda hingga Rp5 Juta

- 24 November 2020, 08:18 WIB
Ilustrasi tes swab
Ilustrasi tes swab /Wixin_56k/pixabay/

SERANG NEWS - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang menolak untuk menjalani tes rapid maupun tes swab. Siap-siap terkena sanksi denda.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang mengingatkan soal ancaman sanksi denda bagi masyarakat sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19

Riza menyatakan, dalam Perda itu masyarakat yang menolak melakukan rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi penyebaran virus corona akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Liga Inggris Akan Perbolehkan Penonton ke Stadion

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya. Dendanya maksimal Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," kata Wagub saat ditemui di Mapolda Metro Jaya dikutip Serangnews.com dari PMJNews, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Selasa 24 November 2020: Yuk, Kepoin Jenita Janet dan Tonton Pagi-Pagi Ambyar

Ia mengimbau kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan.

"Kami dari Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada kejala terpapar virus corona kita akan minta tes," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal RCTI Selasa 24 November: Saksikan Ikatan Cinta dan Indonesia Idol

Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rapid tes massal secara gratis di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai 22 hingga 24 November 2020.***

Editor: Adi R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x