SERANG NEWS - Pelaksanaan kampanye yang dilakukan kandidat pada masa pandemi Covid-19 dinilai masih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan.
Masalah tersebut menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya, penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye belum maksimal dilakukan pada kandidat.
Indikasi pelanggaran tersebut terlihat dari tingginya lonjakan pasien Covid-19 per 25 September hingga 23 November yang dihimpun Komnas HAM.
Baca Juga: Gelaran Jakarta Fashion Week 2021 Dapat Disaksikan Pada 26 November
Catatan Komnas HAM, pada September 2020 tercatat sebanyak 266.845 kasus. Sementara pada masa kampanye meningkat menjadi 502.110 kasus per 23 November 2020.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), disampaikan terdapat banyak temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye.
Keski telah dilakukan pemberian peringatan tertulis, sanksi administrasi hingga upaya pembubaran kampanye masih banyak kandidat yang abai.
Baca Juga: Indonesia Belum Dapat Kuota Haji 2021, Kemungkinan Terburuk Tidak Berangkatkan Jamaah
Untuk itu, dalam waktu 15 hari sebelum tahapan pemungutan suara, Komnas HAM merekomendasikan agar pengawasan dimaksimalkan disertai penerapan sanksi yang tegas dengan dukungan satuan tugas pendisiplinan.