SERANG NEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai materi muatan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan suatu bentuk early warning system bagi Kepala Daerah (KDH).
Instruksi Mendagri tersebut, kata Rullyandi merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia.
"Early warning untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang - undangan dengan selurus - lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya," ujarnya
Baca Juga: Delapan Tahanan Narkoba Melarikan Diri, Ini Daftar Namanya
Baca Juga: Akibat Hujan Deras di Cibeber, Tebing Longsor dan 4 Rumah Rusak
Oleh sebab itu, para kepala daerah diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes.
Dengan demikian, Rullyandi mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.
"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari laman Kemendagri, Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: MABBES Kota Serang Tolak Siapapun yang Melakukan Propaganda atas Nama Agama
Rullyandi melanjutkan, bahwa penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Menteri Dalam Negeri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
"Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden.
Baca Juga: Dukung Pulau Madura Lepas dari Jawa Timur, Fadli Zon: Pembangunan Akan Lebih Pesat
Aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut sebagai penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang - undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19 Sebagai bagian dari sumpah jabatan KDH.***