Pernyataan Lengkap Mahfud MD: Sindir Habib Rizieq, dan Sentil Anies Baswedan sampai Aparat Keamanan

16 November 2020, 19:49 WIB
Sikap pemerintah atas kerumunan di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin 16 November 2020. /Tangkap Layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI /Pikiranrakyat/

SERANGNEWS.COM – Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyampaikan pernyatan resmi Pemerintah terkait pelanggaran prokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kemenkopohukam, di Jakarta, Senin 20 November 2020.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyinggung dengan keras pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab yang membuat acara dan mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: Soal Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Aparat Tegas Ambil Tindakan

Mahfud juga menyentil Anies Baswedan yang dinilai tidak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Termasuk beberapa kepala daerah lain yang tidak disebutkan secara pasti.

Selain itu, ia menyentil beberapa aparat keamanan yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. bahkan dalam ucapannya, Mahfud sampai menyebut sebanyak tiga kali.

Berikut pernyataan lengkapnya Menkopolhukam Mahfud MD:

Beberapa hari ini telah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19. Sementara pada saat sama terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar.

Terutama sejak hari selasa 10 hingga 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dan sekitarnya.

Pemerintah menyesalkan terjadinya protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Di mana pemerintah telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tidak Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

Penegakan protokol kesehatan di Ibukota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibukota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi di daerah khusus Ibukota berdasar hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Kita semua, pemerintah dan elemen masyarakat telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi Covid-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat yang telah menjadi pahlawan dalam upaya kita melawan Covid-19.

Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif. Di mana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Bahkan dari data seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan, dan jumlah penduduk yang terinfeksi covid, jauh di rata-rata dunia, tapi kesembuhannya di atas rata-rata dunia sehingga Indonesia dianggap dunia termasuk yang baik.

Baca Juga: Jokowi: Tegakan Prokes Jangan Cuma Himbauan, Cek Langsung ke Lapangan 

Namun pelanggaran secara nyata pelanggaran protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan dalam delapan bulan terakhir.

Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan.

Pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan. Seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat dari purnawirawan TNI dan Polri.

Dari dokter, dari relawan serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan yang mengatasi Covid-19 atas praktik pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk penggunaan dan pengrusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali.

Baca Juga: Pencopotan Kapolda Metro Terkait Kecerobohan Kasus Habib Rizieq, IPW: Hanya Manuver

Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dannegara.

Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan kepada para pemerintah daerah, kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum jika masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

Khusus kepada tokoh agama dan masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas, tetapi jangan lupa juga bahwa Indonesia adalah negara nomokrasi, negara hukum.

Baca Juga: Tren Kesembuhan Naik, Syafrudin: Jangan Takut Covid-19

Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak orang lain sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman dan lancar harmonis, tentram dan damai.

Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada apparat keamanan, Pemerintah tidak ragu dan tegas dalam memastikan protokol kesehatan dipatuhi dengan baik.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada apparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Saat konferensi persnya, Mahfud didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler