Jokowi Tunjuk Erick Thohir Gantikan Sri Mulyani di Komite PC PEN

14 November 2020, 18:00 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjamin kualtias Vaksin Covid-19 sesuai standar WHO. /dok. bumn.go.id

SERANGNEWS.COM - Nama Erick Thohir semakin naik daun di mata Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Erick Thohir yang menjabat sebagai menteri BUMN ini, dalam Perpres no 108 tahun 2020 ditunjuk sebagai 

Wakil Ketua IV struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

Baca Juga: Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

Baca Juga: Tambah 5.272, Total Covid-19 di Indonesia Tembus 463.007 Pasien per 14 November

Mantan presiden Inter Milan ini, menggantikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sebelumnya menduduki jabatan itu.

"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 3 ayat 2 huruf e di beleid tersebut.

Namun demikian, Jokowi tetap meminta Erick menjabat posisinya dulu dalam struktur Komite PC-PEN, yaitu sebagai Ketua Tim Pelaksana. 

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor Abai Protokol Kesehatan, Kapolda: Jangan Buat Resah karena Berkerumun

Dalam beleid ini, juga disebutkan bahwa Kepala negara menunjuk Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian RI Gatot Eddy Pramono sebagai pembantu Erick dengan jabatan masing-masing Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan II.

Dalam beleid itu dituliskan bahwa tugas Erick dari Jokowi tidak banyak berubah, yaitu, mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. 

Dikutip Serangnews.com dari RRI, cuma ada tambahan tugas bagi Erik Thohir yakni membantu Ketua Komite PC-PEN Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan

Sementara Sri Mulyani yang jabatannya diduduki Erick, kini menempati posisi Wakil Ketua V Komite PC-PEN. Yang sebelumnya diisi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.***

Editor: Kiki

Sumber: RRI Perpres No 108 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler