Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kepemilikan Narkoba Jenis Psikotropika Xanax

5 November 2020, 20:57 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA

SERANGNEWS.COM - Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim memvonis selebritas Vanessa Angel atas kasus kepemilikan narkoba jenis psikotropika xanax.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Baca Juga: Habib Rizeq akan Pulang ke Indonesia, Mahfud: Pulang dengan Revolusi Ahlak, Jangan Buat Kerusuhan

Kendati divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel berstatus tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat hingga menjadi tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kalau status tahanan kota hitungannya lima hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan (rumah tahanan),” tambah Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta yang dikutip Serangnews.com dari Antara, Kamis 5 November 20.

Eko menjelaskan, Vanessa Angel hingga sekarang masih terhitung tahanan kota karena itu, Vanessa masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Sejak hari ini masih tahanan majelis hakim sampai punya kekuatan hukum tetap,” kata Eko.

Baca Juga: Kecamatan Taktakan Raih Juara Pertama STQ, Cipocok Jaya Paling Buncit 

Baca Juga: Delapan Tersangka Curanmor, Dibekuk Polres Cilegon

Dalam putusan, Majelis Hakim punya beberapa pertimbangan untuk memberatkan hukuman Vanessa Angel. Vanessa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran psikotropika.

Sementara untuk alasan yang meringankan, Vanessa Angel sudah menyesali perbuatannya. Status Vanessa sebagai ibu menyusui juga jadi pertimbangan lain.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ***

Baca Juga: Istri Jadi TKW di Luar Negeri, Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Dua Anak Kandung

Baca Juga: Kota Serang Data Warga yang akan Divaksin Covid-19 Mulai Desember, Tenaga Medis Prioritas Utama

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler