Bebas dari Penjara, Mantan Menkes Siti Fadillah Lakukan Isolasi Mandiri

31 Oktober 2020, 16:37 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./ /

 

SERANGNEWS.COM -- Menjalani masa hukuman selama empat tahun, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari resmi dinyatakan bebas murni dari lapas Pondok Bambu, Jakarta.

Siti Fadilah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukumam empat tahun karena kasus korupsi alat kesehatan pada tahun 2005.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari  Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Tetap Eksis di Panggung Lawak dan Hiburan Indonesia, Haji Bolot: Gue Cari Senang, Bukan Cari Kaya

Siti Fadilah dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda, juga pidana tambahan uang pengganti ke Negara.

Menurut Rika, saat ini Siti Fadilah sudah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukumnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Siti Fadillah Kholidin, mengatakan bahwa kliennya saat ini memilih untuk langsung kembali ke kediamannya. Kata dia, Siti masih ingin beristirahat di rumah.

“Saat ini ibu [Siti Fadillah] masih ingin istirahat dulu, dan sambil isolasi diri di rumah,” ujarnya.

Meski memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, Kholidin memastikan bahwa Siti Fadilah dinyatakan sehat.

Sebelum kembali ke rumah, Siti Fadilah juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Nama Mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terjerat kasus korupsi di KPK.

Baca Juga: Sikapi Konservasi Taman Nasional Komodo, Bamsoet: Pemerintah Perlu Jelaskan Urgensinya

Baca Juga: Situs Batu Goong dan Citaman, Peninggalan Masa Prasejarah di Banten yang Menjadi Tempat Wisata  

Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah juga terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.

Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Siti lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler