Cuekin Surat Edaran Menaker, Gubernur Ganjar Tetap Naikkan UMP Jateng

- 31 Oktober 2020, 17:28 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/dok. Humas Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/dok. Humas Jateng /

 

SERANGNEWS.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan untuk tetap menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada tahun 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3.27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

Tentu, langkah Ganjar bertentangan dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tidak akan naik pada 2021.

Alasannya, karena kondisi perekonomian nasional yang merosot akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair Awal Bulan, Cek Tanggalnya di Sini

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat 30 Oktober 2020, yang dikutip dari Antara.

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menaker dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, tetapi tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Tetap Eksis di Panggung Lawak dan Hiburan Indonesia, Haji Bolot: Gue Cari Senang, Bukan Cari Kaya

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x