SERANGNEWS.COM - Sebanyak tujuh tempat hiburan malam (THM) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung ditutup oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Sabtu, 24 Okotber 2020 dini hari. Penutupan disertai dengan penempelan stiker bertuliskan segel.
Ketujuh THM yang disegel tersebut meliputi Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto.
Selain desakan THM ditutup, warga juga mendesak agar Pemkab Serang menggusur THM yang berada di sepanjang JLS yang sudah meresahkan. Apalagi, diduga tempat tersebut tidak mengantongi izin.
Baca Juga: Anggota DPR Asal Banten Puji Penetapan Tersangka Pembakaran Gedung Kejagung
Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Satpol PP, Adjat Sudradjat.
"Semalam sekitar pukul 00.00 WIB sampai pukul 02.30 WIB kami menyegel tujuh tempat hiburan malam (di sepanjang JLS)," kata Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna saat dihubungi.
Nanang menuturkan, dalam melaksanakan penutupan THM tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, petugas sempat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keamanan THM saat akan menyegel New Roger.
Baca Juga: Polda Banten Selidiki Kebakaran Pabrik Kimia di Serang
Namun akhirnya petugas berhasil menyegel THM yang paling membandel tersebut. "Setelah disegel pemiliknya kami perintahkan untuk datang ke Satpol PP agar menbuat pernyataan penutupan permanen," tuturnya.
Nanang mengatakan, jika pemilih THM atau siapa pun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan akan dipidanakan.
"Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi," ucapnya.
Baca Juga: 20 Tahun Banten Berdiri, Kumala Serang Sebut Belum Sesuai Cita-cita Pendiri
Baca Juga: Sebarkan Kebencian dan Sara, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri
Diketahui sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto di Pendopo Bupati Serang pada Jum’at, 16 Oktober 2020.
Dalam audensinya, pihak Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Satpol PP untuk menutup dan menggusur TMH di sepanjang JLS Kramatwatu Kabupaten Serang. ***
Baca Juga: Nathania Luvena, Penulis Berusia 17 Tahun asal Banten yang Berhasil Menulis 15 Buku