Al Muktabar Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Banten

12 Mei 2022, 18:59 WIB
Al Muktamar resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Banten, Kamis 12 Mei 2022. /TU Pim Pemprov Banten/

SERANG NEWS - Al Muktabar resmi menjadi Penjabat Gubernur Banten menggantikan Wahidin Halim yang masa jabatannya habis.

Al Muktabar dilantik sebagai Penjabat Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widododi Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Kamis 12 Mei 2022.

Pelantikan ini seiring dengan habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022.

Baca Juga: Pengamat Beberkan Sosok Ideal Pj Gubernur Banten, Salah Satunya Paham Kultur Masyarakat

Al Muktabar sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bantenm

Penjabat gubernur menjadi pemimpin daerah sementara sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 20022 tentang Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 2017 - 2022 berakhir pada 12 Mei 2022.

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dicopot Dari Jabatannya Disaksikan Seluruh Pejabat

Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.

Pelantikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaksanakan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para Penjabat Gubernur yang telah dilantik.

"Penjabat G/gubernur merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia," ucap Tito.

Baca Juga: Wahidin Halim Bagi Pengelolaan Banten Lama ke Kabupaten dan Kota Serang, Begini Skema Pembagiannya

Masih menurut Mendagri Tito, jabatan penjabat gubernur berdasarkan undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.

Selain Al Muktabar, Tito Karnavian juga melantik Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) menjadi Pj Gubernur Gorontalo; serta, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri) menjadi Pj Gubernur Papua Barat.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler