Syarat dan Cara Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Cair April 2022

6 April 2022, 09:48 WIB
Syarat penerima BSU 2022 selain gaji di bawah Rp3 juta yang cair bulan April 2022.pexels.com/Ahsanjaya /pexels.com/Ahsanjaya

 

SERANG NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kembali cair untuk pekerja, simak syarat dan cara cek daftar penerima BSU 2022.

Pemerintah menjanjikan BSU 2022 senilai Rp1 juta bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta yang akan cair April 2022.

BSU 2022 merupakan bantuan tunai dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja yang memenuhi beberapa syarat selain memiliki gaji di bawah Rp3 juta.

Baca Juga: Syarat Dapat Minyak Goreng Gratis dan Uang Tunai Rp 300 Ribu Awal Puasa 1 Ramadhan 2022 Lihat di Sini

Baca Juga: Spesial Bulan Ramadhan! Cara Dapat BLT Minyak Goreng dan Uang Rp 300 Ribu Cair April 2022 Tanpa Ribet Sekarang

Adapun syarat-syarat penerima BSU 2022 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

3. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota melebihi Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas (dibulatkan nilai ratusan ribu).

Misalnya upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, maka jika dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

6. Penerima BSU 2022 diutamakan bagi pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, dikecualikan untuk sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pemerintah menyiapkan anggaran BSU 2022 sebanyak Rp8,8 triliun untuk diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Cair November 2021, Cek Rekening Sekarang dan Cek WhatsApp Dapatkan Notifikasinya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan pencairan BSU 2022 merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ujar Airlangga Hartarto dikutip SerangNews.com dari laman Sekertariat Kabinet, Rabu 6 April 2022.

Untuk memastikan status penerimaan bantuan Rp1 juta, pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 secara online menggunakan HP maupun laptop atau tablet.

Pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 menggunakan dengan mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Cara cek daftar penerima BSU 2022

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun jika belum memiliki akun dengan cara melengkapi data diri dan mengaktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke HP.

3. Langsung login jika sudah memiliki akun

4. Lengkapi data diri, seperti, memasukkan foto profil, status pernikahan dan lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Cair, Nama yang Belum Masuk Bisa Cek di Laman Kemenaker ini dan Segera Laporkan

Setelah melengkapi data di atas akan ada penjelasan di menu pemberitahuan.

Akan ada informasi mengenai status pekerja sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

BSU 2022 senilai Rp1 juta bagi para pekerja akan disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Demikian Syarat dan Cara Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Cair April 2022. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler