Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Habis Lebaran, Said Didu Ingatkan Soal Potensi Kades Melanggar UU

30 Maret 2022, 14:41 WIB
Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode Habis Lebaran, Said Didu Ingatkan Soal Potensi Kades Melanggar UU. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden./

SERANG NEWS- Pernyataan yang disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya yang mendukung Jokowi 3 Periode habis lebaran mengejutkan publik.

"Habis lebaran kami deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo 3 periode. Temen kepala desa sepakat," kata Surta Wijaya dikutip SerangNews.com dari video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang tayang Selasa 29 Maret 2022.

Akibat pernyataan Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya itu, mendapat respon dari sejumlah elemen dan tokoh masyarakat.

Salah satunya tokoh nasional Said Didu yang terkenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai dapat berpotensi melanggar undang-undang (UU) itu.

Baca Juga: Ditolak Mahasiswa, Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya Justru Dukung Jokowi 3 Periode, Berikut Profilnya

Said Didu bilang, apabila kegiatan itu berpotensi melanggar, maka tidak mungkin aturannya yang bakal dirubah demi memuluskan dukungan.

"Sebentar lagi aturannya akan diubah," tulis Said Didu di Twitternya @msaid_didu, dikutip SerangNews.com pada Rabu 30 Maret 2022.

Di sisi lain, Said Didu mempertanyakan apakah mobilisasi para kades ke Jakarta dilakukan oleh Kementerian Desa.

Hingga menyinggung sosok menteri Desa/PDTT yang merupakan kader dari partai tertentu.

"Apakah ini termasuk program Kemendes ? Pasti semua tahu dari mana Menteri dan Wakil Menteri Kemendes," tambah Said Didu.

Baca Juga: Viral Foto Presiden Jokowi dan Menko Luhut Cemberut, Pengamat Duga Karena Masalah Ini, 3 Periode?

Sebagaimana diketahui, kepala desa dan perangkatnya dalam Undang-undang Desa maupun Undang-undang Pemilu dilarang tegas untuk terlibat dalam politik praktis.

Bahkan, ancaman penjara bisa mereka dapatkan jika terbukti mendukung salah satu peserta pemilu.

Dikutip dari kanal bawaslu, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Ramai Wacana Masa Jabatan Presiden Jokowi Tiga Periode, Luhut Tanggapi Santai: Itu Bagian Demokrasi

Kemudian dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 282 menyebut pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Baca Juga: Aktivis Oposisi dan Rakyat Guinea Sambut Kudeta, Tak Ada Lagi Konstitusi Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Kemudian Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebelumnya diberitakan, dukungan Jokowi 3 periode disampaikan Ketua DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa 29 Maret 2022 kemarin.

Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, yang tayang pada Selasa 29 Maret 2022, Apdesi berencana mendeklarasikan kepada Jokowi untuk melanjutkan masa jabatannya menjadi 3 periode.

"Habis lebaran kami deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo 3 periode. Temen kepala desa sepakat," kata Surta Wijaya usai acara tersebut.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler