Dea Onlyfans Datang Ke Polda Metro untuk Penuhi Wajib Lapor, Sementara Harus Menetap di Jakarta

28 Maret 2022, 16:46 WIB
Dea Onlyfans Datang Ke Polda Metro untuk Penuhi Wajib Lapor, Sementara Harus Menetap di Jakarta. /Instagram/gresaidss/

SERANG NEWS - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Dea Onlyfans hanya dikenai wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu tanpa sanksi penahanan.

Melansir PMJNews.com, Dea Onlyfans datang ke Polda Metro Jaya memenuhi wajib lapor pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 14.44 WIB.

Dea datang bersama dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin. 

Baca Juga: Segini Jumlah Penghasilan Dea OnlyFans dari Konten Foto Seksinya

Ia tidak mengungkapkan banyak hal ke awak media. Sebab telah ditunggu penyidik untuk menyelesaikan wajib lapor atas kasusnya.

"Iya nanti ya," ucap Dea singkat.

Kuasa hukum Dea, Herlambang mengatakan kliennya diminta melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu pekan, yakni setiap hari Senin dan Kamis.

"Per hari ini, kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," kata Herlambang. 

Baca Juga: Terungkap 3 Alasan Dea OnlyFans Buat Konten Syur, yang Terakhir Bikin Geleng-geleng Kepala

Dea yang berdomisili di Malang harus menetap sementara di Jakarta guna memenuhi wajib lapor.

Herlambang juga mengatakan kliennya akan tetap kooperatif selama menjalani proses hukum atas kasus pornografi yang dilakukan melalui platform Onlyfans.

"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta. Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah pada Sabtu, 26 Maret 2022.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler