Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka, Ada Bantuan KJP Plus, KLJ hingga PKH

30 Januari 2022, 22:14 WIB
Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka, Ada Bantuan KJP Plus, KLJ hingga PKH /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta dibuka mulai 1-20 Februari 2022.

Pendaftaran DTKS merupakan langkah awal untuk mendapatkan bantuan sosial seperti KJP Plus, KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU maupun PKH, BPNT dan PBI.

DTKS menjadi acuan pemerintah dalam pemberian bantuan kepada warga yang dianggap layak menerimanya.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KLJ, KPDJ dan KAJ di DTKS Tahun 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

"Pendaftaran DTKS akan dibuka! Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI)," tulis akun Instagram @dkijakarta pada Minggu 30 Januari 2022.

Dalam pengumuman itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak para warga untuk mendaftarkan diri atau menyampaikan informasi kepada yang layak mendapatkannya.

"Yuk, segera daftarkan diri atau kasih tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendafataran DTKS DKI Jakarta Sudah Dibuka, Segera Daftar, Ini Link Pendaftarannya

Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta dan mendapatkan bantuan sosial, berikut caranya:

1. Login situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Klik kirim

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022 Cair, Ini Bonus dan Keistimewaan yang Didapat

Sebagai catatan, satu akun yang sudah dibuat bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Selain itu, bagi yang mengalami kendala dalam pendaftaran online, bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa KK dan KTP.

Sementara itu, berikut ini rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk mendapat bantuan:

1. Warga ber KTP non DKI Jakarta

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahun 2022 Dibuka Kembali? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum yaitu air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Demikian tata cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta dan keluarga yang tidak bisa diusulkan menerima bantuan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler