Status Honorer 2023 Dihapus Hanya Ada PPPK dan PNS , Begini Kata Menpan RB, Apa Bedanya?

18 Januari 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Honorer dihapus 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

SERANG NEWS - Status honorer 2023 dihapus hanya ada PPPK dan PNS, begini kata Menpan RB, apa bedanya?

Pemerintah akan menghapus status honorer di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023.

Sehingga, nantinya dikatakan Tjahjo tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan. 

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS Wajib Tahu, Ini Update Besaran Gaji PNS di Kemenkumham, Bikin Melongo

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dikutip dari Antara Selasa 18 Januari 2021.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Simana keduanya, dikatakan Tjahjo Kumolo akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK jadi Prioritas di Tahun 2022, PNS Digantikan Robot Benar Terjadi?

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Lalu apa bedanya antara PPPK dan PNS, berikut penjelasannya:

1. PPPK

- Berstatus Pegawai Kontrak
- Tidak memiliki jabatan dan pangkat
- Tidak memiliki batas usia maksimal untuk jadi PPPK
- Tidak bisa mengajukan pemindahan kerja
- Tidak mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun 

Baca Juga: PENGUMUMAN, RSUD Kota Serang Buka Loker Non PNS Bisa untuk SMA, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi

2. PNS

- Berstatus Pegawai Tetap
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal untuk menjadi PNS
- Bisa mengajukan pemindahan kerja
- Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun

Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Baca Juga: Alhamdulillah Insentif Guru PAI Non PNS Cair, Maaf Tidak Masuk Kriteria, Jangan Harap Dapat Bantuan

Selain itu, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS.

Hak yang diperoleh PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

Salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 - Rp6.786.500.

Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 - Rp5.901.200.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler