Bocoran Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Triwulan IV 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

13 Desember 2021, 18:50 WIB
Alhamdulillah, Kabar Baik KLJ dan KAJ Cair Desember 2021, Ini Bocoran Terbarunya. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta menyampaikan bocoran pencairan Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Berdasarkan bocoran terbaru Dinsos DKI Jakarta, pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ akan dilakukan pada minggu keempat bulan Desember.

"Info sampai saat ini pencairan dilakukan di minggu ke 4 bulan Desember 2021," tulis Dinsos DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Minggu 12 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Target Kuota Penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, Ditentukan di Musyawarah Kelurahan

Perlu diketahui, penerima aktif pada tahun 2021 akan dihentikan di tahun 2022 mendatang usai penyaluran triwulan IV pada akhir Desember.

"Kendati demikian, nama-nama tersebut bisa masuk dalam pembahasan Muskel untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di tahun 2022," ucapnya.

Sementara, untuk target atau kuota penerima manfaat pada tahun 2022 yaitu, KLJ sebanyak 107.573 orang, KPDJ sebanyak 14.459 orang dan KAJ sebanyak 10.933 orang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kabar Baik KLJ dan KAJ Cair Desember 2021, Ini Bocoran Terbarunya

"Target 2022 untuk kuota penerima manfaat pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 107. 573 untuk KLJ, 14.459 untuk KPDJ dan 10.933 untuk KAJ," ujarnya.

Bansos KLJ DKI Jakarta diberikan sebesar Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.

Sementara, untuk bansos KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Berikut syarat dan kriteria menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ:

Baca Juga: Info Penting Bagi Warga Jakarta, Dinsos Akan Tambah Kuota KLJ, KPDJ, KAJ Tahun 2022, Ini Kriterianya

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

2. KPDJ

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

Baca Juga: Benarkah Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021 Dipercepat, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Baca Juga: KJP Plus Tahun 2022 Segera Dibuka Daftarnya Bisa Online Melalui Aplikasi Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler