KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi Desember 2021! Simak Ini Bocoran Tanggal Pencariannya, Ini Kata UPT P4OP

8 Desember 2021, 00:05 WIB
KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi Desember 2021! Simak Ini Bocoran Tanggal Pencariannya, Ini Kata UPT P4OP. /Tangkapan layar Instagram/@bank.dki//

SERANG NEWS - KJP Plus tahap 2 cair lagi Desember 2021, simak ini bocoran tanggal pencairannya, ini kata UPT P4OP.

Pemprov DKI Jakarta akan kembali mencairkan bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2 pada bulan Desember 2021 ini.

Pencairan dana KJP Plus tahap 2 ini dimaksudkan untuk membantu warga DKI Jakarta melanjutkan pendidikan atau tidak putus sekolah.

KJP Plus tahap 2 akan cair ke penerima manfaat nilainya bervariatif tergantung jenjang usia pendidikan anak. 

Baca Juga: Info Terkini Pencairan Bertahap KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Rp250-Rp450 Ribu Bisa Cek di JakOne

Mengutip laman kjp.jakarta.go.id berikut ini besaran KJP Plus tahap 2 yang akan cair bulan Desember 2021 ini.

SD/MI Sederajat
Besaran dana: Rp250.000
Tambahan SPP/bulan: Rp130.000 (untuk 5 bulan)

SMP/MTs sederataj
Besaran dana: Rp300.000
Tambahan SPP/bulan: Rp170.000 (untuk 5 bulan)

SMA/MA
Besaran dana: Rp420.000
Tambahan SPP/bulan: Rp290.000 (untuk 5 bulan)

SMK
Besaran dana: Rp450.000
Tambahan SPP/bulan: Rp240.000 (untuk 5 bulan) 

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Sudah Cair ke Rekening Penerima, Cek JakOne dan Begini Kata UPT P4OP

Sama seperti pencairan bulan lalu, KJP Plus tahap 2 di bulan Desember 2021 akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Lalu kapan KJP Plus tahap 2 akan cair ke rekening penerima, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi.

Namun, jika mengacu pada pencairan bantuan tahun lalu di bulan Desember maka pencairan akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021.

Nantinya pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai dari siswa SD, SMP, SMA dan kemudian selanjutnya untuk SMK.

Seperti diketahui, sebelumnya bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 disalurkan sejak Mei 2021 kepada 859.468 siswa SD, SMP, SMA dan SMK. 

Baca Juga: Uang KJP Plus 2 Masih Sisa Jelang Pencairan Desember 2021? Begini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya

Pada tahap 2 ini, nilai bantuan yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,8 Triliun atau tepatnya Rp1.865.820.222.168.

Total siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Sementera itu, pencairan KJP Plus sebelum periode tahun ini adalah sebagai berikut:

Januari: 5 Januari

Februari: 5 Februari

Maret: 5 Maret

April: 5 April

Mei: 11 Mei

Juni: 11 Juni

Juli: 16 Juni

Agustus: 13 Agustus

September: 14 September

Oktober: 14 Oktober

November: 27 November 

Baca Juga: KJP Plus Masih Ada Saldo di Akhir Tahun, Begini Ketentuannya dan Cara Cek Status

Jika melihat kebiasaan pencairan maka paling dimungkinkan untuk bulan Desember akan cair di tanggal 10 Desember 2021.

Dana bantuan yang digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan cair ke rekening JakOne jika ada dua tanda berikut ini.

1. Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.

2. Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.

Maka bisa dipastikan jika Notifikasi itu muncul di HP maka KJP Plus tahap 2 sudah cair ke rekening penerima. 

Baca Juga: Dinanti Siswa Jakarta, Bantuan KJP Plus Tahap 2 Rp250-Rp450 Ribu Cair Lagi Bulan Desember 2021, Ini Jadwalnya

Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Kepala UPT P4OP Waluyo Hadi, menuturkan pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri," katanya.

"Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujarnya dikutip dari beritajakarta.id, Rabu 8 Desember 2021.

Diterangkan Waluyo, walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.

"Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," bebernya.

Waluyo menambahkan, sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.

"Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta," ucapnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler