Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Akan Menerima KLJ Desember 2021, Ini Sebabnya

6 Desember 2021, 20:27 WIB
Sudah Masuk Bulan Desember 2021, Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair, Ini Bocorannya. /Tangkapan layar Instagram/@dinsosdkijakarta//

SERANG NEWS - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kalangan lanjut usia.

KLJ diluncurkan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi Lansia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan Lansia dan pengentasan kemiskinan.

Bantuan KLJ disalurkan sebesar Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 juta dalam periode tiga bulan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Meski demikian, ada tiga kategori yang tidak akan menerim KLJ dari Pemprov DKI Jakarta.

Tiga kategori itu diantaranya pertama warga yang belum berusia 60 tahun. Kemudian yang kedua Lansia yang dianggap mampu dan tidak terdaftar di Basis Data Terpadu) serta terakhir tidak berkendala secara fisik atau psikologi.

Baca Juga: Info Terbaru Kapan Jadwal KLJ Cair Bulan Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sebut Cair di Tanggal Ini

Kriteria di atas tidak bisa menerima KLJ DKI Jakarta. Karena, berdasarkan syarat dan kriteria penerima KLJ DKI Jakarta harus warga yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

Kemudian, Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: Siswa Wajib Penuhi 3 Kriteria Ini Kalau Dana KJP Plus Tahap 2 Cair di Desember 2021, Lengkap dengan Syaratnya

Diketahui sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta memastikan akan mencairkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada Desember 2021.

Menurut Dinsos DKI Jakarta, pencairan KLJ 2021 akan cair paling lambat pada pekan terkahir bulan Desember 2021.

"Untuk pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan paling lambat minggu ke 4 bulan Desember," tulis Dinsos DKI Jakarta melalui Instagram @dinsosdkijakarta pada Minggu 5 Desember 2021.

Demikian tiga kriteria yang tidak akan menerima KLJ DKI Jakarta yang akan cair pada Desember 2021 ini.***

Editor: Masykur Ridlo

Tags

Terkini

Terpopuler