Semua Siswa Harus Tahu, Ini 3 Kriteria Agar KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Segera Cair ke Rekening

5 Desember 2021, 08:42 WIB
Semua Siswa Harus Tahu, Ini 3 Kriteria Agar KJP Plus Tahap 2 Bulan Desember 2021 Segera Cair ke Rekening. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS- Walau KJP Plus tahap 2 sudah dicarikan secara bertahap ke rekening dan ATM siswa penerima bantuan sejak tanggal 29 November 2021 lalu, namun masih banyak orangtua siswa yang mengeluhkan masalah pencairan.

Utnuk menjawab masalah itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dindik mengingatkan kembali agar penerima KJP Plus tahap 2 mengecek kembali tiga kriteria ini.

Lalu tiga kriteria apa yang dimaksud itu untuk para siswa penerima KJP Plus tahap 2 yang sudah dicairkan secara bertahap sejak 29 November 2021 lalu.

Baca Juga: Sudah Tanggal 5, KJP Plus Tahap 2 Kapan Cair di Bulan Desember, Ini Info Terkini dari UPT P4OP

Berikut kriterianya yang dikutip SerangNews.com dari situs KJP Plus DKI Jakarta.

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu para penerima bantuan KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2021 juga bisa mengeceknya di kjp.jakarta.go.id untuk pastikan nama sebagai penerima.

Soalnya dikabarkan kalau Pemprov DKI Jakarta akan kembali mencairkan KJP Plus tahap 2 pada Bulan Desember 2021 ini.

Baca Juga: Catat, KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hanya Cair untuk Tiga Kriteria Ini, Cek di kjp.jakarta.go.id

KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2021 akan diberikan kepada anak dengan usia 6 hingga 21 tahun dengan tiga kriteria yang disebutkan sebelumnya.

Sebagai informasi KJP Plus tahap 2 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi hak dasar pendidikan warganya.

Anak-anak usia sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK akan menerima bantuan setiap bulannya dengan nilai bervariatif.

Pada tahap 2 ini, nilai bantuan yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,8 triliun.

Total siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Kepala UPT P4OP, Waluyo Hadi mengatakan, besaran dana yang diterima bagi siswa yakmi SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs/PKBM Rp300 ribu.

Baca Juga: Kabar Terkini Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Desember Benarkah? Ini Bocoran Tanggalnya

Kemudian SMA/SMALB/MA sebesar Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp9 juta per semester.

Selanjutnya ada tambahan SPP SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp130 ribu per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.

Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290 ribu per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp240 ribu per bulan.

Dijelaskan Waluyo, pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

Artinya dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri

"Kalau untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujarnya dikutip dari beritajakarta.id, Minggu 5 Desember 2021.

Terkait belum adanya siswa yang menerima pencairan KJP Plus tahap 2, Waluyo menegaskan sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.

Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan.

Sementara sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler