Segera Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Saat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021

4 Desember 2021, 07:05 WIB
Segera Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Saat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS - Segera cair, simak ini besaran dana yang diterima siswa saat pencairan KJP Plus tahap 2 Desember 2021.

Kapan KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2021 cair menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh ibu-ibu di media sosial.

Ibu-ibu maupun siswa penerima manfaat KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2021 terus menanti kabar pencairan.

KJP Plus tahap 2 ini sendiri diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada siswa yang berusia 6 hingga 21 tahun. 

Baca Juga: Jumat Berkah! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Rp 450 Ribu, Cek Rekening dan Namamu Melalui Link Ini

Artinya bantuan ini akan diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK di DKI Jakarta.

Lalu berapa besaran dana yang diterima oleh siswa dan orang tua untuk pencairan bantuan ini di bulan Desember 2021.

Dikutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini besaran bantuan KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2021.

A). SD/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Untuk SD/MI swasta ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar 130.000/bulan. 

Baca Juga: Struk Belanja KJP Plus Jangan Sampai Hilang , Ini Data yang Harus Dilaporkan ke Sekolah dan P4OP

B). SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

C). SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000/bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta.

D). SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000/bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.

Bersumber dari laman resmi KJP Plus DKI Jakata, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima dana. Persyaratan calon penerima KJP Plus tersebut diantaranya adalah: 

Baca Juga: Bukan untuk Shoping, Ini Peruntukan Uang KJP Plus Tahap 2 Sebesar Rp250 - 450 Ribu

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sepanjang 2021, KJP Plus sudah disalurkan sebanyak 2 kali, dengan tahap 1 telah berlangsung pada Oktober 2021. 

Baca Juga: Simak Baik-baik, Bantuan KJP Plus Tahap 2 Bakal Cair Lagi di Bulan Desember Ini, Berikut Infonya

Sementara untuk tahap 2 mulai dicairkan sejak November 2021 dan sudah masuk rekening untuk tiga bulan kedepan.

Lalu kapan KJP Plus tahap 2 bulan Desember akan cair, pada bulan November lalu, pencairan KJP Plus tahap dilakukan mulai tanggal 26.

Jika berkaca pada tahun 2020 lalu dana KJP Plus dicairkan setiap tanggal 5 setiap bulannya.

Namun seiring berjalannnya waktu, dana KJP Plus dicairkan setiap tanggal 14 secara bertahap seperti pada bulan September dan Oktober 2021.

Jika mengacu pada tahun lalu, pencairan dana KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2020 cair tanggal 10.

Maka kemungkinan besar dana bantuan untuk bulan Desember 2021 akan cair pada tanggal 10, namun bisa lebih cepat bisa juga lebih lambat.

Siswa dan orangtua diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler