Benarkah KJP Plus Tahap 2 Rp250 Ribu Cair Lagi Tanggal Ini di Bulan Desember 2021, Ini Penjelasannya

3 Desember 2021, 07:05 WIB
Benarkah KJP Plus Tahap 2 Rp250 Ribu Cair Lagi Tanggal Ini di Bulan Desember 2021, Ini Penjelasannya. /Upt.p4op

SERANG NEWS - Benarkah KJP Plus tahap 2 Rp250 ribu cair lagi di tanggal ini bulan Desember 2021, ini penjelasannya.

Kabar bahagia bagi orang tua dan siswa di DKI Jakarta, KJP Plus tahap 2 akan cair lagi pada bulan Desember 2021.

KJP PLus tahap 2 sendiri merupakan program strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan.

Sepanjang 2021, KJP Plus sudah disalurkan sebanyak 2 kali, dengan tahap 1 telah berlangsung pada Oktober 2021. 

Baca Juga: Cek Bantuan Tambahan SPP Mulai dari Rp130-Rp240 Ribu Cair Bareng KJP Plus Tahap 2, Ini Penjelasannya

Sementara untuk tahap 2 mulai dicairkan sejak November 2021 dan sudah masuk rekening untuk tiga bulan kedepan.

Bantuan ini diberikan kepada anak dengan rentang usia 6 sampai 21 tahun.

Adapun besaran bantuan ini per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu. 

Baca Juga: Ingat Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tak Dipungut Biaya, Bantuan Rp250-Rp450 Ribu Cair Hingga Desember 2021

2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.

3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk

4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.

5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.

Bersumber dari laman resmi KJP Plus DKI Jakata, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima dana. 

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 untuk SD, SMP, SMA/SMK dan Mahasiswa Masih Cair Hingga Desember 2021, Begini Kata UPT P40P

Persyaratan calon penerima KJP Plus tahap 2 tersebut diantaranya adalah:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lalu kapan dana bantuan ini akan cair di Bulan Desember 2021, benarkah akan cair sama seperti bulan Desember 2020 lalu. 

Baca Juga: Kapan KJP Tahap 2 Bulan Desember 2021 Cair, Berikut Ini Bocoran Jadwal Pencairannya, Akses di Sini

Jika mengacu pada pencairan Desember 2020 lalu, maka pencairan KJP Plus akan cair pada tanggal 10 Desember 2021.

Sebelumnya mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan pendataan, yakni:

13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. 

Baca Juga: Uang KJP Plus Masih Ada Saldo di Rekening tapi Gak Bisa Diambil, Begini Penjelasan Peruntukannya

27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Pada tahap 2 ini Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan KJP Plus sebanyak 816.690 siswa.

Kepala UPT P4OP DKI Jakarta Waluyo Hadi, menuturkan walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.

"Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," ujarnya dikutip dari Beritajakarta.id, Jumat 3 Desember 2021.

Untuk informasi resmi ibu-ibu dan orang tua siswa bisa melakukan cek secara berskala di akun Instagram Disdik, UPT P4OP dan JakOne.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler