MK Sebut UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, YLBHI Desak Ini, DPR Siap Perbaiki

26 November 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Pixabay/1imono

SERANG NEWS - Mahasiswa dan buruh yang menentang Undang-undang Cipta Kerja akhirnya bisa bernafas lega.

Sebab, putusan yang ditunggu-tunggu akhirnya telah dilutuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akhirnya mengumumkan hasil putusan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Baca Juga: Profil Anwar Usman, Hakim MK yang Bacakan Amar Putusan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis, 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari kanal Youtube resmi MK, Jumat, 26 November 2021.

Menurutny UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujarnya. 

Baca Juga: Kepada Mahasiswa, KSP Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Akan Kurangi Angka Pengangguran

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Sementara itu, dilansir dari Antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH menilai putusan MK itu berarti Pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

Ketujuh belas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang.

Kemudian Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda. 

Baca Juga: Temui Mahasiswa di Istana, Stafsus Milenial Presiden: Perlu Terlibat Penyusunan PP UU Cipta Kerja

"Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya," kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima.

Di sisi lain Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani mengatakan DPR RI sangat terbuka memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Khususnya hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami di DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," tambahnya.

Dia menjelaskan, mekanisme perbaikan seperti apa, DPR bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan.

Menurut dia, perbaikan UU Ciptaker harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun seharusnya sudah bisa selesai.

"Secara substansi, Indonesia memerlukan metode omnibus law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

"Utamanya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hyper regulasi, sampai pada problem ego sektoral," ujarnya mengakhiri.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler