Hati hati! Nama Gubernur Anies Baswedan Dicatut Seleksi CPNS Bodong, Korbannya Bilang Begini

11 November 2021, 06:30 WIB
Kenang Hari Pahlawan, Anies Baswedan Sebut Sosok Ini Sebagai Pahlawan Masa Kini /Twitter @aniesbaswedan. /

SERANG NEWS – Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicatut dalam dugaan kasus penipuan rektrutmen pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan rekrutmen CPNS terhadap 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Dugaan Nathania mencuat setelah sang korban ON dan suaminya Rafly melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 silam.

Baca Juga: Mengenal Syafruddin Prawiranegara, Sosok Presiden dalam Novel Asal Banten

Kini ON dan suaminya Rafly menyerahkan bukti baru pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada perkara tersebut.

“Di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya tidak ada. Artinya bahwa Pak Anies ketika itu diambil gambarnya videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong,” ujar kuasa hukum korban, Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Rabu dikutip dari Antara.

Selain itu, Odie juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti berupa perjanjian dan sejumlah foto terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Update Minecraft Mod APK V1.19.021 Terbaru, Akses Link Download di Sini dan Mainkan Petualangmu!

Pihak dari penyidik Polda Metro Jaya juga sudah meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.

“Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan, ujarnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Mencapai Rp9,7 Miliar

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler