SERANG NEWS – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyerat nama artis atau publik figur Tanah Air sepanjang 2021 ini.
Kasus yang terbaru adalah penyalahgunaan yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan keterangan siaran pers Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Gunakan Sabu? Begini Alasannya
"Kronologisnya jam 09.00 WIB Satresnarkoba Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa artis RA sering menggunakan sabu di tempat tinggalnya yang ada di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip SerangNews.com dari PMJNews pada Kamis 8 Juli 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisapnya.
"Kemudian saat penggeledahan di kediaman RA dan AAB, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan bong atau alat hisap sabu," sambung Yusri.