3 Fakta Petisi Batalkan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Administrasi Publik dan Masuk Mall

9 September 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi kartu sertifikat vaksin Covid-19. /Dok. covid19.go.id/

SERANG NEWS - Berikut ini 3 fakta petisi batalkan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi publik.

Seperti diketahui, beredar sebuah petisi yang soroti Kartu Vaksin Covid-19. Petisi Kartu Vaksin Covid-19 itu juga soroti Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yakni dr. Siti Nadia Tarmizi.

Petisi itu menyatakan sikap keberatan atas penggunaan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Petisi itu juga mengungkapkan keberatan atas penggunaan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai prasyarat masuk ke mall.

Baca Juga: Petisi Batalkan Kartu Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Administrasi Beredar, Apa Penyebabnya

Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi," tertulis di petisi tersebut sebagaimana SerangNews.com kutip pada Kamis 9 September 2021.

Pembuat petisi batalkan Kartu Vaksin Covid-19 juga mengimbau bagi lembaga pemerintah yang disoroti agar meninjau ulang kebijakan itu.

"Mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yg dibuat agar selalu Adil dan Transparan," tertulis di petisi tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Gerak Cepat Tangani Sertifikat Vaksin Jokowi yang Bocor, Aktivis: Rakyat Beda Kasta

Berikut 3 fakta petisi batalkan Kartu Vaksin Covid-19 yang beredar :

  1. Pembuat Petisi Tekankan Sulit Masuk Mall Harus Ada Kartu Vaksin Covid-19

Pembuat petisi mengungkap kesulitan saat harus menyertakan Kartu Vaksin Covid-19 saat mengakses mall.

Ungkapannya itu ditulis dalam keterangan petisi yang dibuat. "Aturan ini menekankan semua pihak yg memasuki Area Mall Wajib sudah diVaksinasi minimal Dosis 1," tulisnya.

"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki Area Mall mall bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi," ujarnya.

  1. Pembuat Petisi Beserta Pihak yang Disoroti

Diketahui, sang pembuat petisi adalah Lis Sinatra. Dia melalui petisi itu juga menyoroti sejumlah pihak pemerintah.

Baca Juga: Update Info Vaksinasi Pfizer Covid-19 September 2021 Kabupaten Tangerang, Simak Jadwal dan Lokasinya

Tercatat, ada 4 pihak pemerintah yang disoroti seperti dr. Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes, petinggi MPR RI dan DPR RI, hingga Presiden Jokowi.

  1. Jumlah Penandatangan Petisi

Diketahui, jumlah penandatangan petisi batalkan Kartu Vaksin Covid-19 sebanyak 29 ribu orang.

Beberapa penandatangan petisi juga memberi komentar yang setuju dengan pernyataan pembuat petisi.

"Vaksin seharusnya menjadi pilihan hidup, bukan kwajiban. Qta yg seharusnya memilih yg baik buat diri kita, bukan diatur apalagi dipaksa," tulis seorang penandatangan bernama Tris Kaka.

"Vaksin bukan kewajiban, tetapi pilihan. Dan vaksin adalah alat pelindung diri dari covid-19, bukan untuk syarat administratif karena tidak relevan," tulis penandatangan lain yakni Sonya Pranata dalam petisi batalkan Kartu Vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi publik.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler