Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditahan di Rutan KPK Jakarta

4 September 2021, 07:00 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditahan di Rutan KPK Jakarta /Tangkapan layar Instagram/@budhisarwono//

SERANG NEWS- Usai diperiksa secara maraton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka, Jumat 3 September 2021.

Status tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono karena kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan, KPK telah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditahan KPK, Diduga Maling Uang Rakyat Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan status tersangka pada BS (Budhi Sarwono),” ujar Firli.

Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, KPK menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Siap Dikutuk, Minta Maaf ke LBP Sebut Marga Panjaitan Jadi Penjahit

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler