Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021 dan PPPK, Begini Kebijakan BKN Bagi Ibu Hamil

27 Agustus 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021 /Menpan.go.id

SERANG NEWS – Berikut ini solusi peserta CPNS 2021 dan PPPK yang sedang hamil saat mau mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021.

Pada ujian SKD bagi CPNS 2021 dan PPPK juga terdapat beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Syarat saat pelaksanan ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK khusus peserta yang domisili atau mengikuti ujian di wilayah Jawa, Bali dan Madura harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: BKN Terapkan Fitur Face Recognition pada Tes SKD CPNS 2021, Begini Penjelasannya

Deputi Sistem informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes ujian SKD di wilayah Jamali belum melakukan vaksin, baik ibu hamil menyusui, kormobid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan.

BKN Menegaskan, dengan kondisi demikian, mereka tetap diizinkan mengikuti ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK.

“Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang kormobid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh di vaksin, mereka bisa menujukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan,” ujar Suharmen melalui kanal YouTube BKN pada Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum Vaksin saat SKD Langsung Gugur? Begini Jawaban BKN

“Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi,” sambungnya.

Sementara untuk para peserta yang dinyatakan terpapar Covid-19 sebelum mengikuti ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021. Maka, harus membuat permohonan penjadwalan ulang ujian.

“Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” kata Suharmen.

Baca Juga: Ingatkan Peserta CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin

Diketanui, sejumlah syarat bagi peserta untuk mengikuti SKD di antaranya:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Baca Juga: Sudah Rilis, Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Basarnas 2021

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Demikian informasi terkait solusi peserta CPNS 2021 dan PPPK yang sedang hamil saat pelaksanaan ujian SKD dilaksanakan mendatang. *****

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler