Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima

5 Agustus 2021, 16:29 WIB
Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima. /Bank Indonesia../

SERANG NEWS - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah yang terdampak PPKM.

Pemberian BSU ini, dalam rangka menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.

"Pekerja/Buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida, pada 5 Agustus 2021.

Bantuan tersebut direncanakan akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Menaker Minta Pekerja Lengkapi Nomor Rekening, BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.

4. Jika bekerja di wilayah dengan UMR yang lebih besar dari Rp. 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, serta real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini 6 Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dan Cara Pencairannya

Untuk pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta Pekerja BUMN dapat menerima BSU 2021 selama memenuhi persyaratan.

BSU sebesar Rp 1 Juta ini tidak dikenakan pemotongan sama sekali dan akan langsung masuk ke rekening Bank HIMBARA para pekerja.

Informasi Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk Persyaratan Penerimaan Bantuan Pemerintah Subsidi Upah dapat diakses di link ini

Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler