SERANG NEWS - Bansos tahap 3 BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta akan cair lagi ke 1 juta orang di bulan Agustus 2021 ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan dana BPUM kepada 20 pelaku UMKM di halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Pemberian BPUM secara simbolis tersebut berlangsung pada Jumat 30 Juli 2021.
Saya Menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) langsung kepada 20 pelaku usaha mikro di halaman Istana merdeka, pagi tadi," tulis Presiden Jokowi melalui akun Twitter @jokowi pada Jumat 30 Juli 2021.
Presiden Jokowi menambahkan, dana BPUM pada tahun 2021 ini dibagikan terhadap 12,8 juta pelaku UMKM.
"Pemerintah membagikan Banpres Produktif sebesar Rp1,2 juta per orang kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil pada tahun 2021 ini," tambahnya.
Baca Juga: Daftar Bansos PPKM Cair Agustus 2021, Cara Mudah Cek Daftar Penerima, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Dalam penyaluran BPUM UMKM Rp1,2 juta 2021, pemerintah sudah menetapkan prasyarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 bulan Agustus 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro;
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD;
Daftar penerima BPUM UMKM bisa dicek secara online di situs eform.bri.co.id/bpum.
Sebagai informasi tambahan, link eform.bri.co.id/bpum Tahap 3 juga bisa digunakan untuk memesan tanggal pencairan Banpres BPUM di bank.
Berikut cara mengecek status penerimaan bantuan bagi pelaku usaha:
1. Cek e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK yang tertera pada KTP.
3. Masukkan kode verfikasi.
4. Klik bagian proses inqury.
5. Tunggu Pemberitahuan apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Jika terdaftar, penerima Bantuan Presiden dapat langsung menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan BPUM Rp1,2 kepada Pelaku Usaha di Istana Merdeka, Jakarta, Begini Suasananya
Lalu, bagi anda yang ingin melakukan reservasi tanggal pencairan Banpres BPUM di link eform.bri.co.id/bpum bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Login link eform.bri.co.id/bpum
2. Input NIK KTP dan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
3. Klik Proses Inquiry dan akan muncul notifikasi penerima BLT UMKM
4. Setelah itu akan diarahkan ke laman reservasi pencairan BLT UMKM
5. Masukkan NIK KTP
6. Pilih Provinsi dan Kota
7. Pilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau lokasi pencairan
8. Pilih jadwal antrean
9. Klik konfirmasi
10. Setelah itu, akan muncul kode verifikasi dan masukkan ke kolom yang tersedia
11. Nantinya, akan muncul nomor referensi
12. Simpan nomor baik-baik, catat dan screenshoot kode referensi Banpres BPUM UMKM itu agar bisa dicairkan melalui bank. ***