Bantuan Subsidi Upah Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini 6 Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dan Cara Pencairannya

25 Juli 2021, 15:11 WIB
BSU Tenaga Kerja cair untuk 8 Juta pekerja, Ini 6 Kriteria penerima BLT Rp1 juta dan cara pencairannya. /Pixabay/Emaji.

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tenaga Kerja 2021.

BSU Tenaga Kerja senilai Rp1 juta ini diberikan kepada pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja dan dirumahkan.

Bantuan senilai Rp1 Juta per penerima diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Info BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Rekening, Benarkah Tanggal 25 Juli 2021? Cek di Sini

"Mudah-mudahan dengan subsidi, membantu para pekerja di luar sektro kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Dauziah dikutip SerangNews.com dari Antara, Minggu 25 Juli 2021.

BSU Tenaga Kerja Rp 1 juta merupakan pencairan dua bulan yang masing-masing senilai Rp500 ribu perbulan yang dibayarkan satu kali pembayaran.

Ada 8 juta penerima yang akan mendapatkan BSU Tenaga Kerja dengan total anggaran Rp8 triliun.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 2021, Cek Daftar Nama 3 Juta Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id

Mekanisme atau cara pencairan BSU Tenaga Kerja adalah dengan ransfer langsung kepada penerima manfaat melalui Bank Himbara dengan mengirim bantuan sekaligus.

Pekerja yang akan mendapatkan BSU Tenaga Kerja harus memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang telah ditentukan Kemnaker.

Berikut Syarat Penerima BSU Tenaga Kerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif

3. Membayar iuran sesuai besaran upah <Rp3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM level (sesuai inmendagri 22/2021).

5. Updah < Rp3,5 juta per bulan

6. Bekerja di sektor terdampak PPKM seperti transportasi, idustri barang konsusmsi dan properti.

Baca Juga: Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

Tujuan BSU Tenaga Kerja:

- Mencegah PHK oleh perusahaan

- Membantu pekerja yang dirumahkan

- Meningkatkan daya beli masyarakat

- Menjaga tingkat kesejahteraan buruh

- Meringankan beban pengusaha di tengah pandemi

- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler