SERANG NEWS – Presiden Joko Widodo mengklaim Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli mampu menurunkan kasus Covid-19.
Selain itu, Presiden Jokowi menjanjikan akan memberikan obat gratis kepada pasien Covid tanpa gejala (OTG) dan yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 2 juta obat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menyampaikan keberlanjutan PPKM Darurat yang disiarkan live streaming melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa 20 Juli 2020.
Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overnya pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” katanya.
“Namun, alhmadulillah kita patut beryukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” sambung Jokowi.
Dia mengaku terus memantau perkembangan dan dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat.
“Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.
Dia meminta semua bekerjasama, bahu membahu melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam protokol kesehatan, melakukan isolasi bagi yang bergejala, melakukan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” katanya.
“Pemerintah akan terus membagikan obat gratis untuk OTG dan bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta obat,” sambung Jokowi lagi.
Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Berikut Pidato Lengkap Presiden Jokowi
Selain obat gratis, Jokowi juga mengatakan akan meringankan beban masyarakat terdampak dengan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun.
Bantuan itu berupa bantuan tunai mulai dari BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsisdi listrik.
“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro formal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro, dan saya sudah memerintah kepada Menteri terkait untuk segera mencairkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ucap Jokowi.***