Kuota BPUM Tambah 3 Juta, Cek Syarat Daftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id dan umkm.depkop.go.id

19 Juli 2021, 06:30 WIB
Kuota BPUM ditambah 3 juta, cek syarat dan daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. /Pixabay/Megan_Rexazin//

SERANG NEWS – Kuota penerima BPUM atau BLT UMKM akan ditambah bagi 3 juta penerima pada Juli hingga September 2021.

Penambahan kuota BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebagai kompensasi pemerintah atas penerapana PPKM Daruta dan membantu pelaku sektor usaha UMKM.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan BPUM atau BLT UMKM.

Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Diusulkan Jadi Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Juli 2021 di Link cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:

1, Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2, WNI dan  memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3, Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Anggaran BPUM Ditambah, lni Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Bagi 3 Juta Penerima Baru Juli- September 2021

Cara daftar Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah  kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Alamat tempat tinggal Bidang usaha

3. Nomor telepon

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan.

Baca Juga: Update Daftar Bantuan Pemerintah Usai Penambahan Anggaran, dari BST, Prakerja hingga BLT UMKM

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM BPUM yang sudah terdaftar, masyarakat dapat mengecek di laman eform.bri.co.id atau umkm.depkop.go.id

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan memberi kompensasi dari dampak penerapan PPKM melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Program perlindungan sosial dilaksanakan untuk meminimalisir dampak terhadap ekonomi masyarakat dan diberikan dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial tunai dan bantuan beras tambahan 10 kg untuk 20 juta masyarakat," ujar Menko Airlangga dikutip SerangNews.com dari Antara, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

Pemerintah juga melanjutkan program diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA serta relaksasi serta percepatan jumlah penerima BLT Desa.

Sedangkan, dana bantuan produktif usaha mikro atau BPUM hingga dengan Juni telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kemudian, akan ditambah Rp3,6 triliun kepada 3 juta penerima baru pada Juli hingga September.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler