Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal, Kapolda Sumut: Pelaku Sakit Hati

24 Juni 2021, 22:27 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra S menujukkan barang bukti kasus pembunuhan Marsal di Mapolres Siantar, Kota Pematangsiantar, Kamis 24 Juni 2021. /Dok. Polda Sumut for SerangNews.com/

SERANG NEWS – Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan bernama Marsalem Harahap alias Marsal.

Ketiga pelaku tersebut adalah S (57) sebagai orang yang melakukan perintah kepada YFP (31) dan AS untuk melakukan pembunuhan terahadap Marsah.

Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra S dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Marsal di Mapolres Siantar, Kota Pematangsiantar, Kamis 24 Juni 2021,

Irjen Pol. R.Z. Panca Putra S mengatakan, bahwa pengusaha kafe berinisial S diduga memerintahkan dua pekerja kafenya (YFP dan AS melakukan penembakan terhadap wartawan Salem Harahap alias Marsal.

Baca Juga: Pelaku Bungkam, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Kucing di Serpong Tangsel yang Viral di Medsos

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” kata Kapolda dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi SerangNews.com, Kamis 24 Juni 2021.

Menurutnya, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.

Sehingga S memerintahkan YFP dan AS melakukan penembakan terhadap korban. S menjanjikan imbalan uang sebesar Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka. Lalu, memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.

Baca Juga: Gagal Pesta Narkoba, Dua Warga Cilegon Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Di perjalanan menuju rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban.

YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.

Menurut Kapolda, senjata api yang digunakan menembak korban, buatan Amerika Serikat. Tembakan itu mengenai tulang paha korban.

Baca Juga: Jual Obat Keras, Pengamen Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Peluru juga melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Korban pun meninggal akibat kehabisan darah.

“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Panca.

Berbagai barang bukti telah disita. Dikatakan Panca, berupa senjata api lengkap dengan pelurunya, dan sepedamotor dan barang bukti lainnya.

Panca juga mengaku telah mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor. Sedangkan S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler