Gagal Pesta Narkoba, Dua Warga Cilegon Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

- 7 Juni 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Dua warga Kota Cilegon gagal pesta ganja lantaran tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai membeli ganja.

Tersangka DHP (24) Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan IO (23) warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon ditangkap dalam perjalanan pulang di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu paket ganja dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam tas salah satu tersangka.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan keduanya ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Banpres PNM Mekaar Tahap 3 Kapan? Cek Penerima di banpresbpum.id

"Tersangka diamankan petugas dalam perjalanan pulang menggunakan kendaraan motor pada Selasa 1 Juni 2021," Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Senin 7 Juni 2021.

"Barang bukti yang kita amankan satu paket ganja dari dalam tas milik tersangka IO," ungkapnya menambahkan.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TR bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal dari laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung begerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x