Jual Obat Keras, Pengamen Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

- 21 Juni 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi ditangkap.
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Seorang pengamen jalanan yang juga pengedar obat keras dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka HM (22) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas.

Dari rumah kontrakanya diamankan barang bukti 181 butir pil hexymer yang dikemas paketan berisi 6 dan 8 butir serta uang sebanyak Rp230 ribu.

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga: Belasan Preman dan Uang Hasil Pungli Diamankan Polres Serang, Kapolres: Kita Berantas Premanisme

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka HM ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah kontrakannya kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakannya.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 181 butir ditemukan dalam plastik hitam berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp230 ribu," terang Michael K Tandayu, Senin 21 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah